main-logo
header-image-14757

Diterbitkan 8 Agt 2022

share-icon

1404


Akta kelahiran adalah salah satu surat penting yang harus dimiliki setiap orang. Akta kelahiran akan terus digunakan selama hidup dalam setiap keperluan administrasi Si Kecil.





Oleh karena itu, penting bagi Bunda untuk segera mengurus akta kelahiran setelah Si Kecil lahir. Tidak seperti di waktu sebelumnya, akta kelahiran kini lebih mudah dibuat. Bagaimana cara bikin akta kelahiran untuk Si Kecil?





Manfaat Akta Kelahiran









Akta kelahiran adalah bukti resmi mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang. Akta kelahiran berisi nama, jenis kelamin, tempat, tanggal lahir, dan nama orang tua.





Akta kelahiran dibuat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berada pada zona wilayah masing-masing.





Akta kelahiran menjadi wujud pengakuan negara mengenai status individu, status perdata, dan status kewarganegaraan seseorang.





Dengan memiliki akta kelahiran, anak dijamin mendapatkan haknya sebagai warga negara yang dilindungi.





Di masa yang akan datang, Si Kecil akan sering memerlukan akta kelahiran hampir di semua keperluan administrasi yang dibutuhkan.





Akta kelahiran misalnya, menjadi syarat pembuatan Nomor Identitas kependudukan (NIK) dan juga pendaftaran Kartu Keluarga (KK) yang sangat penting dimiliki oleh setiap warga negara. 





Saat Si Kecil mulai bersekolah, akta kelahiran juga biasanya dibutuhkan sebagai bagian dari administrasi. Begitu juga nantinya saat Si Kecil membuat paspor, atau kepentingan yang berhubungan dengan  bank, dan sebagainya.





Proses Pembuatan Akta Kelahiran





inisiasi menyusu dini




Pada dasarnya membuat akta kelahiran adalah sebuah kewajiban orang tua. Karena pembuatan mengenai akta kelahiran setiap orang sudah diatur di dalam ​​Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, selambat-lambatnya 60 hari setelah peristiwa kelahiran.





Khusus di Ibu Kota, berdasarkan laman resmi Dukcapil Jakarta, pencatatan akta kelahiran dapat dilakukan di:





  • Dinas
  • Suku Dinas
  • Seksi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan
  • Puskesmas Kecamatan
  • Rumah Sakit
  • Loket pelayanan lainnya




Biasanya lama waktu pembuatan akta kelahiran adalah selama 5 hari kerja sejak berkas yang dibutuhkan terkumpul. Dan tentunya Bunda tidak akan dikenakan biaya apa pun untuk membuat akta kelahiran Si Kecil.





Syarat Pembuatan Akta Kelahiran









Seorang bayi yang dilaporkan dan dicatat kelahirannya akan secara otomatis diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat.





Setelah itu barulah Bunda memperbarui Kartu Keluarga (KK) dengan menambahkan anggota keluarga yang baru lahir sesuai dengan NIK yang didapat.





Sebelum mendapatkan NIK dan memperbarui KK, Bunda harus membuat akta kelahiran yang memerlukan syarat sebagai berikut:





  • Surat keterangan dari kelurahan
  • Surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran
  • Fotokopi Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan orang tua (dilegalisir)
  • Fotokopi KK dan KTP orang tua
  • Fotokopi KTP dua orang saksi
  • Surat kuasa di atas materai cukup bagi yang dikuasakan, dilampiri fotokopi KTP penerima kuasa




Untuk orang asing, ditambah :





  • Fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) orang tua bagi pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
  • Fotokopi paspor (dilegalisir)




Cara Bikin Akta Kelahiran Secara Langsung





cara menyusui bayi baru lahir




Agar Si Kecil segera mendapatkan akta kelahiran yang diperlukan, Bunda dapat membuat akta kelahiran dengan bantuan layanan rumah sakit atau puskesmas tempat Si Kecil dilahirkan.





Pasalnya, sebenarnya di setiap rumah sakit atau puskesmas, sudah tersedia formulir pembuatan akta kelahiran yang dibutuhkan. Proses pembuatan akta kelahiran secara lengkap dapat Bunda baca di bawah in.





Pastikan saja menyiapkan fotokopi dan juga dokumen asli yang dijadikan syarat dalam pembuatan akta kelahiran.





Tahap 1: Bunda mengisi formulir dan mengumpulkan syarat





1. Mengisi formulir yang sudah disediakan pihak Puskesmas, RS atau Klinik.





2. Mengumpulkan syarat seperti yang telah disebutkan sebelumnya.





Tahap 2: Pihak Puskesmas, RS atau Klinik menginput data





1. Admin Puskesmas, RS atau Klinik menerima persyaratan pemohon.





2. Admin menginput permohonan pemohon melalui aplikasi Si Dukun 3 in 1.





3. Admin melakukan scan berkas, kemudian mengunggah persyaratan melalui aplikasi tersebut.





Tahap 3: Pihak Dukcapil memverifikasi kelengkapan pemohon yang diinput pihak Puskesmas, RS atau Klinik





1. Pihak Dukcapil memverifikasi data inputan admin Puskesmas, RS atau Klinik.





2. Pihak Dukcapil memverifikasi data unggahan persyaratan pemohon.





3. Pihak Dukcapil memproses dokumen kependudukan, yakni NIK, KK, Akta Kelahiran, KIA, No ID Kepersertaan BPJS Kesehatan.





4. Pihak Dukcapil mengirim dokumen kependudukan ke Puskesmas, RS atau Klinik.





Tahap 4: Selesai





Bunda berhasil menerima 5 dokumen (NIK, KK, Akta Kelahiran, KIA, No ID Kepersertaan BPJS Kesehatan) dari Puskesmas, RS, atau Klinik.





Cara Bikin Akta Kelahiran Secara Daring









Teknologi yang kian pesat memudahkan segala hal, termasuk kegiatan administrasi pemerintahan.





Bila dulu, pembuatan harus dilakukan dengan mendatangi langsung kantor pelayanan, kini Bunda dapat membuat akta kelahiran melalui aplikasi khusus atau lewat Whatsapp, tergantung dari ada tidaknya fasilitas di masing-masing kota/kabupaten tempat Bunda berada. 





Di Jakarta misalnya, ada aplikasi Alpukat Betawi, atau banyak di wilayah lain sudah menggunakan layanan lewat aplikasi WhatsApp. 





Kini, bukan hanya akta kelahiran, namun juga akta kematian, surat pindah, atau kartu keluarga yang dapat dilakukan secara daring dan difasilitasi oleh Dinas Dukcapil. 





Dokumen penting tersebut diperoleh masyarakat dan dapat dicetak sendiri oleh dengan menggunakan kertas HVS A4 80 gram. Walau dicetak sendiri, dokumen tersebut diakui oleh negara.





Bunda tidak perlu khawatir akta kelahiran yang Bunda cetak tidak berlaku atau dipalsukan, karena setiap akta kelahiran mempunya kode QR sendiri.





Bila saat Bunda periksa, QR Code berwarna hijau, maka akta kelahiran resmi telah Bunda peroleh. Namun bila berwarna merah, Bunda perlu menanyakan kepada petugas kependudukan setempat. 





Akta kelahiran dengan QR code sendiri, berlaku sejak 2019 lalu dan berlaku secara nasional.





Dokumen kependudukan dapat dicetak menggunakan kertas HVS per 1 Juli 2020 kecuali untuk e-KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA) sesuai dengan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019.





Meskipun ada model baru dari akta kelahiran dengan QR Code, akta kelahiran model lama tetap berlaku.





Proses Mendapatkan Akta Kelahiran





cara bikin akta kelahiran




Proses mendapatkan akta kelahiran dengan mendaftar di laman resmi kantor layanan,  secara umum memiliki proses seperti berikut:





  1. Mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan, dalam hal ini akta kelahiran melalui laman dan aplikasi yang telah disediakan oleh masing-masing Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Bunda wajib memberikan nomor handphone (HP) atau alamat email.
  2. Petugas Dinas Dukcapil memproses permohonan dokumen.
  3. Setelah diproses sampai dengan ditandatangani dokumen kependudukannya secara TTE atau tanda tangan elektronik oleh Kepala Dinas Dukcapil, kemudian sistem aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi melalui pesan singkat (SMS) dan email berupa informasi tautan untuk cetak dokumen dan PIN.




Proses pembuatan di aplikasi WhatsApp yang sudah dilakukan di beberapa area biasanya terdiri dari beberapa tahapan berikut ini:





  1. Pemohon mengawali chat WhatsApp di nomor yang terdapat pada masing-masing area.
  2. Admin akan membalas pesan dan memberikan tautan  untuk mengunggah berkas.
  3. Unggah seluruh hasil scan/foto persyaratan yang telah dipersiapkan sebelumnya dalam dengan format file JPG/JPEG/PDF dengan ukuran tidak lebih dari 1MB.
  4. Setelah diterima oleh admin, data akan di proses. Apabila ada persyaratan yang kurang, admin akan menangguhkan sementara.
  5. Tunggu sampai dokumen akta kelahiran dikirim file Pdf melalui WhatApp sehingga Bunda dapat mencetak Akta Kelahiran secara mandiri dengan media Kertas HVS A4 80gram.




Untuk menjamin Si Kecil mendapatkan haknya sebagai warga negara, pastikan Bunda menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan sebagai bagian dari perlengkapan melahirkan.





Walau tidak ada denda bila telat membuat akta kelahiran untuk wilayah Jakarta (belum tentu kota lain), Bunda sebaiknya tidak menunda pembuatan dokumen penting ini.









Sumber:





Kompas. 2021. Akta Kelahiran Model Baru Dilengkapi QR Code dan Bisa Dicetak di Rumah.





Cermati. 2020. Cara, Syarat, dan Biaya Mengurus Akta Kelahiran Baru.





Dukcapil. 2018. Cetak Dokumen Kependudukan di Rumah dari File PDF, Masyarakat Makin Dimudahkan dan Aman.










Punya pertanyaan lain?

Tanyakan kepada dokter di aplikasi! Gratis!

Unduh aplikasi

Punya pertanyaan lain?

Tanyakan kepada dokter di aplikasi! Gratis!

Unduh aplikasi
footer-main-logo
appstore-logogoogleplay-logo
appstore-logogoogleplay-logo

Layanan Pengaduan Konsumen
PT Asa Bestari Citta
feedback@diarybunda.co.id

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen Dan Tertib Niaga
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
Whatsapp Ditjen PKTN: 0853-1111-1010