main-logo
header-image-3608

Diterbitkan 9 Agt 2022

share-icon

807


Asuransi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah asuransi dengan premi yang paling terjangkau yang dapat diakses untuk ibu hamil dan melahirkan. 





Oleh karena bukan merupakan risiko yang tidak terduga, sedikit perusahaan asuransi yang memasukkan kehamilan dan persalinan dalam pertanggungan. Namun sebagai badan milik negara, BPJS kesehatan menyediakan manfaat pertanggungan biaya kehamilan dan persalinan.





Bagaimana Cara Mengakses BJPS?





Dokumen Syarat  





Untuk dapat mengakses layanan ini, Bunda tentu harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan mengikuti prosedur berobat yang berlaku. Beberapa dokumen yang perlu disiapkan pada saat hendak memeriksakan kehamilan antara lain: 





  • KTP asli dan fotokopi
  • Kartu BPJS asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  • Buku kesehatan atau pemeriksaan ibu dan bayi




Ibu hamil yang ingin melahirkan di rumah sakit harus menyertakan surat rujukan dari fasilitas kesehatan 1 seperti puskesmas, klinik swasta, dokter perorangan, atau bidan yang berafiliasi dengan BPJS Kesehatan. 





Apa Pemeriksaan Kehamilan dan Persalinan yang Ditanggung BPJS?





Pemeriksaan kehamilan dan proses persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan harus menjalani prosedur melalui sistem rujukan berjenjang di bawah ini. 





Pemeriksaan rutin





Untuk pemeriksaan kehamilan secara rutin ibu hamil dapat mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik swasta, dokter perorangan, atau bidan yang berafiliasi dengan BPJS Kesehatan.





Biaya pemeriksaan yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah dalam bentuk paket dengan maksimal kunjungan 4 kali: Rp 200.000 atau Rp 50.000 tiap kunjungan. 





Persalinan





Melahirkan dengan pertanggungan BPJS juga harus memperhatikan panduan berikut ini:  





Persalinan normal 





Ibu hamil yang melahirkan secara normal dapat langsung mendatangi FKTP terdekat tanpa rujukan. Manfaat yang diberikan BPJS adalah: 





  • Persalinan normal yang dilakukan oleh bidan: Rp 700.000
  • Persalinan normal yang dilakukan oleh dokter: Rp 800.000
  • Persalinan normal dengan tindakan emergensi dasar di puskesmas Poned ditanggung sebesar Rp 950.000




Persalinan berisiko





Ibu hamil yang memiliki kehamilan berisiko tinggi atau mengalami gangguan dan kelainan dalam proses persalinannya akan dirujuk untuk melakukan persalinan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan. 





Biaya persalinan yang dirujuk ke faskes tingkat lanjutan dikenakan sesuai dengan kelas rumah sakit, kelas perawatan peserta, regional rumah sakit, tingkat keparahan medis dan kepemilikan rumah sakit. 





Persalinan darurat





Ibu hamil peserta BPJS Kesehatan yang dalam keadaan darurat (pendarahan, kejang kehamilan, ketuban pecah dini, dan kondisi lain yang dapat menyebabkan kecacatan) dapat langsung dibawa ke rumah sakit. 





Pemeriksaan pascamelahirkan





Berikut panduan pembiayaan untuk pemeriksaan pascamelahirkan:





  • Satu kali kunjungan bayi baru lahir usia 0-28 hari
  • Satu kali kunjungan ibu nifas ketiga dengan manfaat Rp 25.000 tiap kunjungan
  • Pelayanan tindakan pascapersalinan di puskesmas Rp 175.000
  • Pelayanan prarujukan pada komplikasi kebidanan Rp 125.000




Saat mendatangi FKTP atau rumah sakit jangan lupa membawa dokumen-dokumen seperti di atas.





Jangan lupa juga untuk segera mendaftarkan bayi baru lahir agar dapat mendapatkan manfaat BPJS dalam waktu 3x24 jam hari kerja. Dokumen yang diperlukan antara lain adalah surat keterangan lahir, kartu BPJS orang tua, dan Kartu Keluarga (KK). Selamat mengakses layanan BPJS kesehatan untuk kehamilan dan persalinan, ya.













Sumber:





  • Tirto, 2019. Syarat Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Melahirkan.
  • Kompas, 2020. Begini Prosedur dan Biaya Persalinan dari BPJS Kesehatan.









Punya pertanyaan lain?

Tanyakan kepada dokter di aplikasi! Gratis!

Unduh aplikasi

Punya pertanyaan lain?

Tanyakan kepada dokter di aplikasi! Gratis!

Unduh aplikasi
footer-main-logo
appstore-logogoogleplay-logo
appstore-logogoogleplay-logo

Layanan Pengaduan Konsumen
PT Asa Bestari Citta
feedback@diarybunda.co.id

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen Dan Tertib Niaga
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
Whatsapp Ditjen PKTN: 0853-1111-1010