Setelah Melahirkan, Kembali Bekerja atau Tidak?
Diterbitkan 8 Agt 2022
257
Setelah menjalani cuti melahirkan selama 3 bulan dan menikmati kebersamaan dengan si Kecil sehari-hari, kerap terjadi Bunda dihadapkan pada satu dilema besar: akan kembali bekerja setelah melahirkan atau tidak.
Bagi sebagian Bunda mungkin keputusan sudah diambil lama sebelum melahirkan, bahwa tidak akan kembali bekerja setelah melahirkan, sementara yang lain bisa jadi masih merasa galau dan bingung.
Banyak sekali pertimbangan yang perlu dilakukan Bunda untuk memastikan situasi akan baik-baik saja, terutama dalam hal keuangan keluarga, masalah memantau tumbuh kembang si Kecil, juga masalah pencapaian personal.
Ini memang sebuah keputusan besar yang harus diambil oleh Bunda, apalagi setelah selama tiga bulan, Bunda mengikuti seluruh pergerakan dan perkembangan si Kecil secara langsung.
Anda lah yang paling mengerti kebutuhan si Kecil, arti setiap tangisannya, dan bagaimana untuk menenangkannya. Di tangan orang lain yang nanti akan menemani dan mengasuhnya—baik oleh nenek, tante, maupun pengasuh yang bekerja di rumah Anda —rasanya tentu akan berbeda. Bunda akhirnya diliputi kegalauan dan rasa bersalah, atau yang dikenal dengan “ mom’s guilt ”.
Cobalah tanyakan beberapa hal berikut ini bila Bunda memutuskan untuk kembali bekerja setelah melahirkan:
Anda perlu tetap memiliki jam istirahat yang mencukupi agar tetap sehat, sehingga tetap bisa punya waktu untuk bersama si Kecil sepulang kerja. Tubuh yang terlalu lelah akan membuat Anda kurang fokus, lebih emosional, juga membuat waktu Anda bersama si Kecil menjadi kurang berkualitas.
Untuk pekerjaan-pekerjaan yang membutuhkan ketahanan fisik tertentu, misalnya harus mengangkat benda-benda berat, harus berdiri dalam waktu yang lama, dan sebagainya. Bunda harus memastikan kondisi tubuh sudah benar-benar pulih pascamelahirkan.
Jangan memaksakan diri bila belum pulih, karena dapat menimbulkan masalah baru. Selain itu, produktivitas juga akan terganggu bila Bunda belum fit.
Apalagi dalam masa pandemi, banyak pekerjaan yang diubah menjadi lebih fleksibel dan dapat dilakukan di rumah secara online . Bila pekerjaan Bunda memungkinkan untuk diselesaikan dari rumah, setidaknya Bunda bisa menambah waktu bersama si Kecil, meskipun sambil menyelesaikan pekerjaan.
Terutama bagi Bunda yang masih menyusui, tentunya di siang hari akan membutuhkan waktu untuk memompa ASI, makan siang, dan sekadar meluruskan kaki yang pegal.
Masalah memompa ASI ini juga perlu dipikirkan, terutama lokasinya. Tidak semua kantor memiliki ruangan yang cukup nyaman untuk Bunda memompa ASI.
Selama tersedia tempat yang privasinya cukup, bersih, dan tersedia lemari pendingin untuk menyimpan ASI, masalah stok ASI untuk si Kecil tidak akan terganggu.
Pendampingan untuk si Kecil tentu sangat perlu diperhatikan. Bila si Kecil didampingi oleh keluarga, misalnya nenek atau tante, Bunda tentu bisa lebih merasa nyaman. Namun saat si Kecil harus dititipkan di daycare atau didampingi pengasuh ( nanny ), kualitas pendampingannya harus dicek apakah sudah sesuai dengan yang Bunda inginkan.
Sumber:
What to Expect. 2018. Returning to Work After Maternity Leave: 5 Emotions and How to Cope.
Baby Med. 2020. When to Return to Work After Giving Birth.
Balance Career. 2019. 8 Ways to Get Over Mommy Guilt.
Baby Gaga. 2018. 15 Risks Of Going Back To Work Right After Giving Birth.
Artikel Unggulan
Panduan agar Tetap Sehat Saat Hamil Muda
Saat Bunda positif hamil, apalagi bila ini adalah kehamilan yang pertama, akan banyak sekali hal yang Bunda perhatikan agar bisa menjalani kehamilan ini dengan ...
Ini Mengapa Bunda Perlu Konsumsi Suplemen Prenatal
Tumbuh kembang janin sangat ditentukan oleh asupan ibu selama mengandung. Oleh karena itu penting bagi ibu untuk memenuhi semua asupan nutrisi penting selama ha...
Ini Penyebab Libido Turun saat Hamil
Masalah yang satu ini kadang cukup membuat Bunda merasa gelisah saat dalam masa kehamilan: libido turun saat hamil. Padahal di berbagai tayangan, film, atau art...
Artikel Terkait
Layanan Pengaduan Konsumen
PT Asa Bestari Citta
feedback@diarybunda.co.id
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen Dan Tertib Niaga
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
Whatsapp Ditjen PKTN: 0853-1111-1010