main-logo

Langkah-langkah Membuat BPJS Anak dari Lahir

header-image-18649

Diterbitkan 10 Mei 2022

share-icon

81


Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan lembaga khusus yang bertugas untuk menjamin kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat.





Semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS. Hal ini termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran. 





Lalu bagaimana dengan bayi yang baru lahir? Apakah bayi baru lahir bisa memiliki BPJS? Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 82/2018, bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai Peserta PBI Jaminan Kesehatan, secara otomatis ditetapkan sebagai Peserta PBI Jaminan Kesehatan. 





Kemudian, dalam Pasal 16 aturan itu juga disebutkan, bayi baru lahir wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Namun, perlu Bunda ketahui, sebelum membuat BPJS untuk anak, Bunda harus memastikan sudah memiliki BPJS terlebih dahulu.





Syarat Pembuatan BPJS Anak Berdasarkan Kategori BPJS





Sumber: BPJS Kesehatan




Ada tiga kategori peserta BPJS. Tiap kategori memiliki syarat berbeda-beda 





  1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)




Bayi baru lahir dari ibu peserta PBI JK dapat langsung didaftarkan oleh keluarganya dengan status kepesertaan langsung aktif. Yang dapat didaftarkan adalah bayi baru lahir pada tahun berjalan atau setahun sebelumnya.  





Ada pula persyaratan pembuatan BPJS untuk PBI:





  • Kartu JKN-KIS asli milik ibu kandung bayi. 
  • Fotokopi Surat Keterangan Lahir dari dokter atau bidan.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) orang tua bayi. 




  1. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)




Jika bayi baru lahir merupakan anak pertama sampai anak ketiga, mereka dapat didaftarkan langsung setelah lahir dan kartu kepesertaan dapat langsung aktif.  





Cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi yang orang tuanya peserta PPU akan dilakukan secara kolektif melalui instansi atau badan usaha. 





Adapun persyaratannya sebagai berikut: 





  • Kartu asli JKN-KIS ibu kandung bayi. 
  • Surat asli atau fotokopi Surat Keterangan Lahir dari dokter atau bidan. 
  • Surat asli atau fotokopi KK orang tua bayi. 
  • Bayi baru lahir yang berusia lebih dari tiga bulan harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dukcapil.




  1. Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) dan Bukan Pekerja (BP) 




Bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke kantor cabang BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak bayi dilahirkan. Hal ini harus dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan lahir dari rumah sakit atau bidan.  





Berikut persyaratannya:  





  • Kartu asli JKN-KIS ibu kandung bayi.  
  • Fotokopi Surat Keterangan Lahir dari dokter atau bidan.
  • Fotokopi KK orang tua bayi.  




Jika peserta belum melakukan autodebet tabungan dilengkapi dengan: 





  • Fotokopi buku rekening tabungan BNI/ BRI, Mandiri, BNI, BTN, BCA, Bank Jateng dan Bank Panin. Calon peserta dapat menggunakan rekening tabungan kepala keluarga atau anggota keluarga. Lalu, membayar formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 10.000,-.




Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Anak Baru Lahir









Melansir Panduan Layanan yang diterbitkan BPJS Kesehatan, berikut cara membuat BPJS Kesehatan untuk bayi yang baru lahir.





  1. Cara daftar BPJS Kesehatan via Mobile Customer Service (MCS)  




  • Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan.
  • Lengkapi persyaratan yang sudah dijelaskan di atas sesuai segmen JKN-KIS miliknya. 
  • Isi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP). 
  • Tunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan. 




  1. Cara daftar BPJS Kesehatan via Mall Pelayanan Publik




  • Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik.
  • Melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. 
  • Isi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP). 
  • Tunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.  




  1. Cara daftar BPJS Kesehatan via kantor cabang dan kantor kabupaten/kota  




  • Peserta mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan terdekat atau Kantor Kabupaten/Kota. 
  • Ambil nomor antrian perubahan data.
  • Lengkapi persyaratan dan mengisi data yang diperlukan. 
  • Tunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.




Sumber:





Kontan. 2022. Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir, Wajib Tahu





OJK.go.id. BPJS Kesehatan





Panduan Layanan BPJS Kesehatan RI






Punya pertanyaan lain?

Tanyakan kepada dokter di aplikasi! Gratis!

Unduh aplikasi

Punya pertanyaan lain?

Tanyakan kepada dokter di aplikasi! Gratis!

Unduh aplikasi
footer-main-logo
appstore-logogoogleplay-logo
appstore-logogoogleplay-logo

Layanan Pengaduan Konsumen
PT Asa Bestari Citta
feedback@diarybunda.co.id

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen Dan Tertib Niaga
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
Whatsapp Ditjen PKTN: 0853-1111-1010