Langkah-langkah Membuat BPJS Anak dari Lahir
Diterbitkan 10 Mei 2022
81
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan lembaga khusus yang bertugas untuk menjamin kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat.
Semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS. Hal ini termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran.
Lalu bagaimana dengan bayi yang baru lahir? Apakah bayi baru lahir bisa memiliki BPJS? Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 82/2018, bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai Peserta PBI Jaminan Kesehatan, secara otomatis ditetapkan sebagai Peserta PBI Jaminan Kesehatan.
Kemudian, dalam Pasal 16 aturan itu juga disebutkan, bayi baru lahir wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Namun, perlu Bunda ketahui, sebelum membuat BPJS untuk anak, Bunda harus memastikan sudah memiliki BPJS terlebih dahulu.
Ada tiga kategori peserta BPJS. Tiap kategori memiliki syarat berbeda-beda
Bayi baru lahir dari ibu peserta PBI JK dapat langsung didaftarkan oleh keluarganya dengan status kepesertaan langsung aktif. Yang dapat didaftarkan adalah bayi baru lahir pada tahun berjalan atau setahun sebelumnya.
Ada pula persyaratan pembuatan BPJS untuk PBI:
Jika bayi baru lahir merupakan anak pertama sampai anak ketiga, mereka dapat didaftarkan langsung setelah lahir dan kartu kepesertaan dapat langsung aktif.
Cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi yang orang tuanya peserta PPU akan dilakukan secara kolektif melalui instansi atau badan usaha.
Adapun persyaratannya sebagai berikut:
Bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke kantor cabang BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak bayi dilahirkan. Hal ini harus dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan lahir dari rumah sakit atau bidan.
Berikut persyaratannya:
Jika peserta belum melakukan autodebet tabungan dilengkapi dengan:
Melansir Panduan Layanan yang diterbitkan BPJS Kesehatan, berikut cara membuat BPJS Kesehatan untuk bayi yang baru lahir.
Sumber:
Kontan. 2022. Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir, Wajib Tahu
OJK.go.id. BPJS Kesehatan
Panduan Layanan BPJS Kesehatan RI
Artikel Unggulan
Panduan agar Tetap Sehat Saat Hamil Muda
Saat Bunda positif hamil, apalagi bila ini adalah kehamilan yang pertama, akan banyak sekali hal yang Bunda perhatikan agar bisa menjalani kehamilan ini dengan ...
Ini Mengapa Bunda Perlu Konsumsi Suplemen Prenatal
Tumbuh kembang janin sangat ditentukan oleh asupan ibu selama mengandung. Oleh karena itu penting bagi ibu untuk memenuhi semua asupan nutrisi penting selama ha...
Ini Penyebab Libido Turun saat Hamil
Masalah yang satu ini kadang cukup membuat Bunda merasa gelisah saat dalam masa kehamilan: libido turun saat hamil. Padahal di berbagai tayangan, film, atau art...
Artikel Terkait
Layanan Pengaduan Konsumen
PT Asa Bestari Citta
feedback@diarybunda.co.id
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen Dan Tertib Niaga
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
Whatsapp Ditjen PKTN: 0853-1111-1010