main-logo
header-image-18954

Diterbitkan 9 Jun 2022

share-icon

244


Bunda tentu tahu bila setiap warga negara Indonesia wajib memiliki Kartu Tanda Pengenal (KTP). KTP diwajibkan untuk warga negara Indonesia atau warga negara asing yang memiliki izin tinggal tetap, dan sudah berusia 17 tahun. 





KTP berfungsi sebagai tanda pengenal atau bukti sah, serta syarat mengurus dokumen lainnya. Saat ini, anak di bawah usia 17 tahun juga sudah memiliki tanda pengenal sendiri, yaitu Kartu Identitas Anak (KIA)





Masih banyak orang yang belum tahu tentang KIA. Apakah KIA wajib dimiliki anak? KIA untuk anak usia berapa? Lalu, bagaimana cara membuat KIA? 





Pertanyaan-pertanyaan tersebut akan kami bahas dan jelaskan secara terperinci di bawah ini. Silakan simak baik-baik ya, Bun.





BACA: Langkah-langkah Membuat BPJS Anak dari Lahir





Apa itu KIA?





Sumber: Kumparan




Kartu Identitas Anak (KIA) adalah kartu identitas resmi untuk anak di bawah usia 17 tahun. Kartu ini sebagai bukti diri anak yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.





KIA merupakan upaya pemerintah memenuhi kewajibannya dalam memberikan identitas kependudukan kepada seluruh warga negara Indonesia. Hal ini juga dibuat berdasarkan upaya pemerintah meningkatkan pendataan, perlindungan, pelayanan publik dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. 





Apakah KIA wajib dimiliki setiap anak? 





Sampai saat ini, aturan pembuatan KIA masih belum terlalu kuat hukumnya. Artinya, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan wajib untuk membuat KIA. Namun, ada beberapa manfaat anak memiliki KIA:





  1. Pemerintah berupaya melakukan perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak.
  2. Mempermudah anak mendaftar sekolah, membuka tabungan atas nama pribadi, dan pembuatan BPJS anak
  3. Membantu pemerintah melakukan pencatatan penduduk 
  4. Mencegah perdagangan anak




Jenis KIA dan Syarat Pembuatannya





KIA berbeda dengan KTP elektronik karena tidak dilengkapi dengan chip . Ada dua jenis KIA, yaitu:





  • KIA untuk usia anak 0 sampai 5 tahun, tanpa foto.
  • KIA untuk kelompok usia 5-17 tahun, dengan foto.




Syarat-syarat mengurus KIA bagi anak usia 0-5 tahun:





  1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran asli.
  2. Kartu Keluarga (KK) asli orangtua/wali.
  3. KTP asli kedua orangtua/wali.




Syarat-syarat mengurus KIA bagi anak usia 5-16 tahun:





  1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran asli.
  2. KK asli orangtua/wali.
  3. KTP asli kedua orangtua/wali.
  4. Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.




Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA)





Sumber: BirdsandBees




Ada dua cara membuat KIA yang bisa Bunda lakukan, yaitu secara langsung dan online . Bunda bisa memilih berdasarkan kemampuan atau preferensi masing-masing.





Cara membuat KIA anak secara langsung:





  1. Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
  2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
  3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orang tua di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
  4. Dinas bisa menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.




BACA: To Do List yang Perlu Bunda Lakukan Saat Hamil





Cara membuat KIA anak online :





  1. Pertama-tama Bunda wajib masuk ke situs pengajuan KIA online . Situs Dukcapil untuk mengajukan KIA secara online akan berbeda di setiap kabupaten atau kota. Bunda bisa memeriksa situsnya melalui situs resmi Disdukcapil di kabupaten atau kota masing-masing.
  2. Lakukan pendaftaran di situs pengajuan KIA online
  3. Isi form anak pada halaman yang tersedia dan sertakan NIK serta nomor akta kelahiran anak. 
  4. Sertakan nomor ponsel yang masih aktif. 
  5. Unggah seluruh dokumen persyaratan.
  6. Dinas Dukcapil akan melakukan validasi pengajuan. 
  7. Dinas Dukcapil akan menerbitkan KIA. 
  8. Bunda juga akan mendapatkan notifikasi melalui nomor ponsel yang Bunda cantumkan.




Selama menunggu proses validasi oleh Dinas Dukcapil, Bunda juga bisa melihat status pengajuan KIA yang Bunda lakukan pada situs permohonan KIA tersebut. 





Dalam situs tersebut, Bunda akan menjumpai beberapa status pengajuan, seperti pengajuan baru, pengajuan disetujui, pengajuan dibatalkan, pengajuan diproses, dan pengajuan selesai. 





Dengan segala kemudahan pengajuan tersebut, Bunda bisa menggunakan cara membuat KIA online dalam artikel ini hanya melalui ponsel atau gawai di rumah.





Bagi Bunda yang belum mendaftarkan si kecil untuk pembuatan KIA, ayo segera buatkan dengan cara yang sudah kami jelaskan di atas. 





BACA: Panduan Lengkap Cara Bikin Akta Kelahiran





Sumber





Detik.com. 2021. Kegunaan Kartu Identitas Anak atau KIA, Apa Saja?





iNews. 2022. Cara Membuat KIA Online Lewat Ponsel, Tak Perlu Repot ke Disdukcapil





Permendagri No. 2 Tahun 2016 tentang KIA


Punya pertanyaan lain?

Tanyakan kepada dokter di aplikasi! Gratis!

Unduh aplikasi

Punya pertanyaan lain?

Tanyakan kepada dokter di aplikasi! Gratis!

Unduh aplikasi
footer-main-logo
appstore-logogoogleplay-logo
appstore-logogoogleplay-logo

Layanan Pengaduan Konsumen
PT Asa Bestari Citta
feedback@diarybunda.co.id

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen Dan Tertib Niaga
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
Whatsapp Ditjen PKTN: 0853-1111-1010